AD ART SAMBUNG RASA

 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


SAMBUNG RASA

Jl.PLTA Giringan Rt.03/Rw.01 Desa Kepel Kecamatan Kare Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur











Anggaran Dasar

SAMBUNG RASA


Pembukaan

Atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa dan demi terciptanya masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas dalam berfikir dan bertindak, serta sejahtera secara lahir dan batin, dengan didasari jiwa yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berjiwa sosial yang tinggi dan peduli dengan lingkungan sekitar merupakan cita-cita didirikannya SAMBUNG RASA.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, SAMBUNG RASA berkiprah dalam pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penyelenggaraan penggalangan dana melalui sosial masyarakat, antara lain:

Pendidikan non formal melalui pelatihan atau kursus.

Memberi pelayanan kesehatan melalui bantuan biaya pengobatan kelembaga kesehatan  atau pengobatan alternatif.

Penggalangan dana melalui kegiatan nirlaba, kajian keagamaan, amil zakat, infak, dan sedekah.


Sehubungan dengan itu dengan niat yang tulus dan dilandasi dengan rasa penuh dengan tanggung jawab, kejujuran, kerukunan serta jiwa mengapdi kepada Bangsa Negara dan Agama, SAMBUNG RASA bermaksut untuk mewujudkan cita-cita tersebut dengan anggaran dasar sebagai berikut:



BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT, BENTUK  DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama dan Waktu

SAMBUNG RASA adalah nama organisasi perkumpulan pemuda dan masyarakat yang didirkan pada hari minggu kliwon, tanggal 15 april 2018 masehi atau 24 rojab 1439 hijriyah, pukul 00.12 WIB oleh Johan Setia Effendy (atau akrab disapa Sam Gondrong) di tempat tinggalnya Jl.PLTA Giringan Rt.03/Rw.01 Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Proinsi Jawa Timur.


Pasal 2

Sifat dan Bentuk

SAMBUNG RASA adalah organisasi perkumpulan pemuda dan masyarakat bersifat soasial dalam bidang pendidikan non formal atau kursus, penyedia pelayanan kesehatan, serta penggalangan dana melalui kegiatan nirlaba, kajian keagamaan, amil zakat, infak dan sedekah.


Pasal 3

Tempat dan Kedudukan

SAMBUNG RASA terletak di Jl.PLTA Giringan Rt.03/Rw.01 Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.






BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Azas 

SAMBUNG RASA adalah oganisasi perkumpulan pemuda dan masyarakat yang berazaskan kekeluargaan, kerukunan, dan bermusyawarah serta berdasarkan PANCASILA dan patuh terhadap Undang-undang Dasar 1945. Dan bergerak dalam kegiatan sosial bermasyarakat serta peduli terhadap lingkungan hidup.


Pasal 5

Tujuan 

SAMBUNG RASA bertujuan untuk :

Menjadi wadah serta sarana berkumpulnya pemuda dan masyarakat untuk peduli terhadap kebutuhan sosial dalam bermasyarakat dan lingkungan hidup.

Meningkatkan semangat pemuda dan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup

Mendorong percepatan pembentukan karakter pemuda dan masyarakat untuk ikut serta guna mengisi pembangunan.

Menjadi motor penggerak pemuda dan masyarakat agar aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial.



BAB III

STRUKTUR DAN PRINSIP

Pasal 6

Struktur

SAMBUNG RASA berstruktur sebagai berikut :

Organ tertinggi keputusan adalah Pimpinan Pusat (Pendiri).

Oragan kepemimpinan tertinggi adalah Ketua Umum.

Organ pelaksanaa tertinggi adalah Ketua Pelaksana.

Pelaksana seluruh keputusan adalah anggota SAMBUNG RASA.

Organ dan pelaksana diangkat, diberhentikan dan dibubarkan serta bertanggung jawab dalam musyawarah bersama (kecuali Ketua Dewan Pimpinan Pusat/Pendiri).

Organ dan pelaksana diangkat dengan cara dipilih secara musyawarah bersama setiap 4tahuan sekali.

Organ dan pelaksana dapat diganti, diberhentikan atau dibubarkan sewaktu-waktu atas dasar musyawarah bersama.


Pasal 7

Prinsip

SAMBUNG RASA memiliki prinsip sebagai berikut :

Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.

Saling menghormati dan rasa sosial kepada sesama.

Patuh terhadap aturan organisasi dan kesamaan derajat struktur organisasi.

Sukarela, giat, gotong royong dan total dalam berorganisasi.

Menghormati serta menampung setiap masukan dari siapapun dan dimanapun guna membangun organisasi.



BAB IV

JENIS DAN MEKANISME RAPAT SERTA CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 8

Jenis Rapat

Rapat Agung.

Rapat Agung dipimpin oleh pimpinan sidang yaitu Pimpinan Pusat didampingi Sekretaris Umum  dan dihadiri oleh Anggota Organisasi sebagai Peserta Rapat.

Rapat Agung dilaksakan Setahun sekali atau bila diperlukan.

Peserta Rapat Agung mempunyai hak berbicara baik diminta ataupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk meberikan penjelasan atau pendapat setelah Peserta lain selesai berbicara.

Peninjau mempunyai hak berbicara hanya apabila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.

Tidak diperbolehkan memotong pembicaraan Peserta lain saat menyampaikan penjelasan atau pendapat.

Rapat Kerja.

Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Umum dan didampingi oleh  Pimpinan Pusat (sebagai pengambil keputusan Akhir) serta dihadiri oleh Anggota Organisasi sebagai Peserta Rapat.

Rapat Kerja dilaksanakan sebulan sekali atau bila diperlukan.

Rapat Kerja bernilai melaksankan program kerja amanat Rapat Agung untuk menyempurnakan serta memperbaiki untuk dilaksakan pada sisa periode kepengurusan serta mengadakan pembicaraan pendahuluan bahan-bahan Rapat Agung yang akan datang.

Rapat Pengurus.

Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Pelaksana didampingi Sekretaris Pelaksana mengetahui Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Anggota Organisasi sebagai Peserta Rapat.

Rapat Pengurus diadakan seminggu sekali atau bila diperlukan.

Rapat Pengurus bernilai melaksakan program kerja amanat Rapat Kerja untuk menyempurnakan serta memperbaiki untuk melaksakan pada sisa periode kepengurusan serta mengadakan pembicaraan pendahuluan bahan-bahan Rapat Kerja yang akan datang.

Rapat Pengurus berkewajiban memberi laporan perkembangan dan evaluasi kegiatan organisasi kepada Ketua Umum.


Pasal 9

Mekanisme

Mekanisme Rapat terdiri atas :

Setiap Rapat ditiap tingkatannya harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat dan didampingi oleh sekretaris.

Setiap rapat harus didokumentasi secara tertulis dan dan ditanda tangangi serta bersetempel basah oleh pimpinan rapat dan sekretaris.

Setiap Rapat ditiap tingkatannya harus memliki agenda jelas yang didasari laporan struktur dibawahnya.


Pasal 10

Cara Mengambil Keputusan

Cara mengambil keputusan terdiri atas :

Rapat organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri (65% anggota masing-masing wilayah untuk Rapat Pengurus) dan (12 anggota  untuk Rapat Kerja) serta (masing-masing ketua kepengurusan untuk Rapat Agung).

Dalam hal tidak dicapainya kuota forum makan rapat akan ditunda secepatnya 1 (satu) jam atau selambatnya 24 (dua puluh empat) jam dari waktu yang ditentukan, dan apabila forum masih tidak mencapai kuota yang ditentukan maka kemudian rapat dapat dilaksanakan secara sah.

Rapat Pengurus dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan dilaksanakan dan diputuskan oleh masing-masing ketua pengurus.

Hasil Rapat Pengurus wajib dilaporkan kepada Ketua Umum umtuk dievaluasi dan diputuskan oleh Pimpinan Pusat untuk persetujuan dilaksankannya program dari hasil Rapat Pengurus.

BAB V

ATRIBUT DAN KODE ETIK

Pasal 11

Logo

Logo SAMBUNG RASA berbentuk lingkaran berwarna kuning tua, bergambar secangkir kopi berwarna merah putih didalamnya bergambar peta INDONESIA dan bewarna dasar hijau daun serta bertuliskan SAMBUNG RASA melengkung berwarna  dasar putih dan bertepi merah diatasnya.


Pasal 12

Arti Nama

SAMBUNG RASA mempunyai arti nama yaitu menjalin (SAMBUNG) tali silaturahmi dengan RASA (tanpa membedakan Ras, Agama, Suku, dan Antar golongan).


Pasal 13

Arti Logo

Logo SAMBUNG RASA memiliki arti filosofi daripada secangkir kopi yaitu meski dengan berbeda bukan bearti menjadikan batasan untuk bersinergi dalam satu wadah yang menghasilakan susatu yang khas dan digemari kalangan luas, dan gambar peta INDONESIA dan warna merah putih didalamnya dimaksutkan bahwa organisasi ini sangat menjunjung tinggi kedaulatan NEGARA INDONESIA, nilai-nilai PANCASILA dan Undang-undang Dasar 1945 serta ikut serta dalam rangka pembangunan dengan cara menggerakkan pemuda dan masyarakat dalam kegiatan sosial bermasyarakat untuk peduli kesesama dan lingkungan hidup.


Pasal 14

Motto

SAMBUNG RASA memiliki motto “Semangat Pagi, Setia Dan Berbakti Pada Negeri, Berdasar Iman Dalam Hati, Disini Kutemukan Jati Diri”.


Pasal 15

Seragam

Seragam SAMBUNG RASA berupa almameter hitam berlist kuning keemasan, bersaku 3 (1 diatas sebelah kanan dan dua dibawah kiri dan kanan) dengan kancin 2 didada (kiri dan kanan sebagai pengait kerah), 2 diperut (sejajar menurun sebgai pengait almameter), 2 dikancing saku (kiri dan kanan sebagai kancing saku), 3 dimasing-masing lengan kiri dan kanan, dan bergambar logo SAMBUNG RASA dibawahnya, serta dada kiri terdapat gambar kaligrafi (mim, wawu, shod).


Pasal 16

Kode Etik

Semua atribut dari SAMBUNG RASA dilarang dikenakan selain anggota organisasi dan untuk anggota dilarang digunakan diluar kegiatan organisasi, apabila melanggar maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku di NEGARA INDONESIA.





BAB VI

VISI DAN MISI

Pasal 17

Visi

Visi SAMBUNG RASA adalah:

Mewujudkan pemuda dan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, cerdas dalam berfikir dan bertindak, serta sejahtera secara lahir dan batin, dengan didasari jiwa yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Pasal 18

Misi

Misi SAMBUNG RASA diantaranya :

Menjadi wadah dan sarana bagi pemuda dan masyarakat untuk menyampaikan serta mewujudkan aspirasinya dalam membentuk karakterter mandiri, berjiwa sosial yang tinggi dan peduli terhadap lingkungan hidup.

Ikut berperan aktif membantu pemerintah  dalam kegiatan sosial dibidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kegiatan sosial lainnya.

Mendorong pemuda dan masyarakat agar berperilaku kreatif dan berperan aktif guna mengisi pembangunan.

Menggerakkan serta mengarahkan pemuda dan masyarakat agar sadar akan pentingnya bersosial dalam bermasyarakat dan peduli terhadap lingkungan hidup.



BAB VII

ATURAN TAMBAHAN, PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 19

Aturan Tambahan

Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 20

Perubahan dan Peralihan

Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakuan setelah mendapatkan persetujuan dari 75% anggota aktif dengan cara Rapat Agung dan disetujui oleh Pimpinan Pusat.

Usulan perubahan harus disampaikan secara tertulis secara rinci dimulai dari struktur terbawah pada saat Rapat Pengurus dan ditampung oleh Kepengurusan Umum untuk evaluasi dan wajib disampaikan kepada masing-masing anggota melalui Ketua Pelaksana oleh Ketua Umum dan hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum untuk disetujui sebelum dilakukan Rapat Agung dengan agenda perubahan tersebut.

Penetapan perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati dapat digugat secara tertulis secara rinci selambat lambatnya 3(tiga) bulan sejak ditetapknnya perubahan tersebut.

Dan untuk merubah kembali Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga harus menungu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya perubahan tersebut.

Serta pengesahan perubahan akan dianggap sah untuk ditaati dan dapat dijalankan apabila telah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat pada saat Rapat Agung.

Hasil perubahan harus disampaiakan secara rinci oleh Ketua Umum kepada seluruh Anggota melalui Ketua Pelaksana.


Anggaran Rumah Tangga

SAMBUNG RASA



BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat Anggota

Adapun syarat untuk menjadi anggota SAMBUNG RASA diantaranya :

Sehat secara lahir dan batin.

Memiliki kartu identitas yang sah di NEGARA INDONESIA.

Hafal teks PANCASILA serta lagu INDONESIA RAYA.

Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SAMBUNG RASA.

Memenuhi syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh Rapat Pengurus.


Pasal 2

Hak-hak Anggota

Berikut adalah hak-hak anggota SAMBUNG RASA :

Ikut terlibat aktif dan kreatif dalam aktifitas yang diselenggarakan organisasi.

Memberi kritik, saran, pendapat dan usulan pada saat Rapat Pengurus guna membangun organisasi agar lebih berkembang.

Memperoleh bantuan dan pembelaan dari organisasi apabila terdapat hal-hal yang tidak dinginkan saat pelaksanaan kegiatan organisasi.

Mendapat informasi perkembangan organisasi secara transparan.

Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) periode 4 (empat) tahunan dan seragam berupa almameter serta perlengkapan pendukung lainnya setelah menyelesaikan administrasi.

Dicantumkan namanya didalam buku besar keanggotaan.

Berhenti atau mengundurkan diri.


Pasal 3

Kewajiban Anggota

Berikut adalah kewajiban anggota SAMBUNG RASA :

Mematuhi serta menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAMBUNG RASA.

Mematuhi kebijakan, keputusan, dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Menjalankan program serta melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan.

Menghormati pendapat atau ususulan dari sesama anggota organisasi.

Menyelesaikan administrasi.

Berperan dalam mengembangkan serta memajukan organisasi.

Menjaga nama baik dan kode etik organisasi.

Aktif mengikuti kegiatan minimal 3 (tiga) bulan sekali.

Apabila berhalangan untuk hadir dalam kegitan maka wajib memberi kabar kepada Penanggung Jawab Pelaksana.

Tidak memasukan urusan diluar kepentingan organnisasi.

Tidak mengikut sertakan atribut organisasi diluar kegiatan organisasi.

Tidak mengikut sertakan atribut organisasi atau lembaga lain didalam kegiatan organisasi.




Pasal 4

Ketentuan Anggota

Pimpinan Pusat SAMBUNG RASA adalah Pendiri dan hanya dapat digantikan

Setelahnya Pendiri sudah tidak mampu mengelola organisasi, maka organ Keputusan Tertingi akan digantikan oleh ahli waris dari Pendiri dan kemudian disebut Penanggung Jawab Pusat sampai tidak mampu mengelola organisasi, dan digantikan oleh ahli waris baru dengan nama organ yang sama.

Kepengurusan Umum dan kepengurusan Pelaksana hanya dapat dipilih 4 (empat) tahunan kecuali diperlukan, dan yang berhak menjadi kandidat adalah anggota yang telah bergabung minimal 3(tahun) dan aktif dalam kegiatan organisasi dan memenuhi syarat administratif.

Anggota SAMBUNG RASA adalah anggota yang telah memenuhi syarat secara administratif periode 4(empat) tahunan dan menjalankan kewajibannya sebagai anggota organisasi.

Adapun anggota kehormatan adalah anggota non administratif  dan dianggap berjasa pada SAMBUNG RASA serta tidak terikat hak dan kewajiban serta dibatasi dalam kegiatan organisasi.



BAB II

DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5

Sanksi

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota SAMBUNG RASA yang melanggara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:

Teguran secara lisan I dan II.

Teguran secara tertulis I, II dan III serta langsung

Skorsing dan kehilangan haknya dan tetap menjalankan kewajibannya sebagai anggota, dan atau

Dikeluarkan dari keanggotaan SAMBUNG RASA melalui Rapat Pengurus dan melewati tahapannya sampai ke Pimpinan Pusat.

Anggota yang telah dikeluarkan dari keanggotaan diperbolehkan mendaftar kembali sebagai anggota sebagai kesempatan untuk tetap membangun dan memajukan SAMBUNG RASA dan tanpa adanya diskriminasi serta mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota dan tercatat sebagai anggota baru setelah menyelesaikan pembaruan administrasi.

Dan apabila yang berlaku pada Pasal 5 ayat 5 kembali terjadi di pasal 5 ayat 4 maka tidak dapat mendaftar kembali untuk menjadi anggota organisasi dan hanya mendapat kesempatan sebagai anggota kehormatan saja.


Pasal 6

Pelaksanaan Sanksi

Sanksi dilakukan atas penilaian yang benar dan adil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Hasil keputusan diserahkan kepada Ketua Umum dan disahkan oleh Pimpinan Pusat, dan diumumkan kepada anggota memalui surat/ pemberitahuan apabila sudah terjadi pada Pasal 5 ayat 4.

Pencopotan anggota dilakukan secara administratif dan terbuka serta melalui Rapat Pengurus.


Pasal 7

Hak dan Pembelaan Diri

Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri didepan pengurus organisasi yang diatur dalam Rapat Pengurus dengan memberikan bukti dan menjelaskan secara rinci serta membawa saksi apabila diperlukan.

Jika pembelaan diterima maka rehabilitas harus diberikan dan segera diumumkan kepada seluruh anggota melalui Ketua Umum dan telah melewati prosedur.


BAB III

ORGANISASI

Pasal 8

Rapat Agung

Rapat Agung adalah pengambilan keputusan tertinggi, yang diselenggarakan setahun sekali atau bila diperlukan, dan hanya anggota yang hadir dalam Rapat Agung yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan usulan.

Saat diselenggarakan Rapat Agung semua Kepengurusan wajib menyerahkan hasil laporan kegiatannya secara rinci kepada Pimpinan Pusat dan disosialisasikan secara terbuka

Apabila terjadi pergantian Kepengurusan maka Kepengurusan yang lama wajib bertanggug jawab atas program kerja yang terbengkalai dan belum selesai.

Menetapkan, memilih serta mengangkan Pengurus yang baru apabila diperlukan.

Membuat garis-garis besar program kerja organisasi.

Memperbaiki dan menyempurnakan Anggaran Dasar, kecuali BAB III dan IV. 


Pasal 9

Rapat Kerja

Rapat Kerja diselengarakan setiap bulan sekali dipimpin oleh Ketua Umum dan didampingi oleh Sekretaris Umum dan disaksikan Pimpinan Pusat.

Saat diselengarakan Rapat kerja hanya anggota yang hadir yang berhak menyampaikan pendapat dan usulan.

Masing-masing pengurus wajib melaporkan hasil program kerja organisasi pada Ketua Umum secara rinci dan disosialisasikan secara transparan.

Mengevaluasi dan menetapkan program kerja yang akan datang.


Pasal 10

Rapat Pengurus

Rapat Pengurus diselenggarakan seminggu sekali dipimpin oleh Ketua Pelaksana dan didampingi oleh Sekrtaris Pelaksana.

Saat diselenggarakan Rapat Pengurus hanya anggota yang hadir yang berhak menyampaikan pendapat dan usulan.

Mengumpulkan secara rinci dan mensosialisasikan kepada anggota secara transparan hasil kerja dalam kegiatan organisasi.

Mengevaluasi dan menetapkan program kerja yang akan datang.


Pasal 11

Organ SAMBUNG RASA

Organ inti

Organ inti terbagi menjadi Pimpinan Pusat serta Kepengurusan umum dan Kepengurusan Lapangan.

Organ inti merupakan pimpinan tertinggi dalam organisasi dalam setiap tingkatannya.

Organ inti dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan  Pimpinan Pusat untuk disahkan.

Organ inti mempertanggung jawabkan kepengurusan pada saat diselenggarakan Rapat Agung.

Tugas dan tanggung jawabnya

Melaksanakan keputusan.

Mengambil keputusan dan memberi arahan serta menampung masukan dan usualan anggota SAMBUNG RASA.

Menyelenggarakan Rapat sesuai dengan tingkatannya.

Membuat laporan secara tertulis dan rinci hasil program kerja kepada Pimpinan Pusat.

Organ SAMBUNG RASA terdiri dari :

Pimpinan Pusat (pendiri).

Ketua Umum.

Sekretaris Umum.

Bendahara Umum.

Humas Umum I dan II.

Ketua Pelaksana.

Sekretaris Pelaksana.

Bendahara Pelaksana.

Humas Pelaksana I dan II.

Seksi-seksi (sesuai kebutuhan masing-masing wilayah kerja pelaksana).

Anggota.


Pasal 12

Struktur SAMBUNG RASA

SAMBUNG RASA memiliki struktur sebagai berikut :

Pimpinan Pusat (pendiri atau ahli waris yang ditetapkan).

Kepengurusan Umum dan Kepengurusan Lapangan.

Dipilih setiap 4 tahunan berdasarkan musyawarah anggota pada saat diselenggarakannya Rapat Agung serta dianggap telah layak dan paham akan program-program organisasi dan disahkan oleh  Pimpinan Pusat.

Wajib mengarahkan kinerja anggota struktur dibawahnya.

Sebagai mediator kepentingan serta kelancaran program kerja organisasi.

Wajib menampung masukan dan usulan anggota

Mengumpulkan hasil program kerja dan diserahkan kepata struktur diatasnya

Mengawasi secara langsung kinerja anggota.

Pemilihan, pengagkatan dan pemberhentian serta Tugas-tugasnya :

Ketua Umum dan Ketua Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan  dengan musyawarah saat Rapat Agung dan disahkan oleh Pimpinan Pusat, Ketua Umum dan Ketua Pelaksana bertugas :

Mengepalai jajarannya, Pemimpin rapat serta mediator program kerja organisasi.

Mengkoordinir struktur dibawahnya.

Menampung dan memberi keputusan atas program kerja organisasi membri laporan kepada Pimpinan Pusat untuk disahkan.

Sekretaris Umum dan Sekretaris Pelaksana dipilih, diangat dan diberhentikan dengan musyawarah saat Rapat Agung dan disahkan oleh Pimpinan Pusat, Sekertaris Umum dan Sekretaris Pelaksana  bertugas :

Mencatan serta mengarsipkan setiap agenda serta wacana kegiatan dan program kerja organisasi.

Melakukan administrasi surat menyurat dan dokumentasi.

Membantu ketua menyusun program kerja.

Mengurus absensi anggota dijajarannya.

Membuat laporan hasil program kerja dan diserahkan kepada ketua dan dialporkan kepada Pimpinan Pusat.

Bendahara Umum dan Bendahara Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan saat Rapat Agung dn disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Bendahar Umum dan Bendahara Pelaksana bertugas

Membantu ketua dalam bidang administrasi keuangan.

Menyimpan uang orgaisasi.

Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan ketua dan atas ijin dari Pimpinan Pusat (secara administrasi).

Melaporkan hasil keuangan saat diselenggarakan rapat kepada ketua dan disaksikan oleh anggota secara transparan.

Mencatan keuangan dalam buku kas.

Humas Umum  dan Humas Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan saat Rapat Agung dan disahkan oleh Dewan Pimpina Pusat, Humas Korlap dipilih, diangkat dan diberhentikan saat Rapat Kerja dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Tuga Humas Umum dan Humas Pelaksana :

Mediator serta koordinator anggota saat bertugas kerja dilapangan.

Sebagai motor administrasi kepada subtansi-subtansi terkait program kerja organisasi.

Menjamin kelancaran, kenyamanan, dan keamanan saat dilakukannya kegiatan organisasi.

Cepat dan tanggap akan hal-hal yang tidak diinginkan untuk dilakukan opsi terbaik guna meminimalisir terjadinya dampak yang lebih besar.

Melaporkan kendala saat kegaiatan organisasi kepada ketua dan dijadiakn evaluasi saat rapat dijajarannya.

Memastikan tidak ada dampak buruk dan hal-hal yang tidak diinginkan saat selesai dilakukannya kegiatan organisasi.

Seksi-seksi Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan saat Rapat Pengurus dan di sahkan oleh Pimpinan Pusat, tugas seksi-seksi adalah melakukan tugas sesuasi hasil Rapat Pengurus guna memperlancar kinerja organisasi.


Pasal 13

Pergantian Organ SAMBUNG RASA

Pimpinan Pusat dapat memberhentikan organ secara musyawarah dengan menunjukkan bukti-bukti kesalahan, pelanggaran terhadap aturan-aturan atau kode etik organisasi.

Ketua Kepengurusan dapat memberhentikan struktur dibawahnya secara musyawarah dengan menunjukan bukti-bukti kesalahan, pelanggaran terhadap aturan-aturan atau kode etik dengan persetujuan Pimpinan Pusat.

Organ otomatis berhenti dari jabatannya apabila telah habis masa jabatannya atau diberhentikan seperti yang tertulis pada BAB III Pasal 13 ayat 1 dan 2, dan akan dilakukan pemilihan ulang serta boleh mencalonkan atau dipilih kembali untuk mengisi jabatannya lagi (kecuali organ yang diberhentikan).

Organ yang telah berhenti karena habis masa jabatannya dan atau organ yang diberhentikan seperti yang tertulis pada BAB III Pasal 13 ayat 1 dan 2 tetap dapat dituntut tanggung jawabnya atas program kerja yang terbengkalai atau belum selesai sampai dinyatakan baik dan terkondisikan, dan setelahnya tanggung jawab akan diserahkan oleh organ penggati sementara.

Pergantian organ periode tetap Kepengurusan Pelaksana akan dilakukan serentak sebelum dilakukannya pergantian organ periode tetap Kepengurusan Umum.



BAB IV

KEUANGAN, KEKAYAAN DAN ASET

Pasal 14

Sumber Keuangan

Sumber keuangan SAMBUN RASA didapat dari :

Pembayaran administrasi anggota.

Iuran suka rela anggota serta tidak mengikat.

Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.

Kerja sama sosial dengan subtansi serta perkumpulan, organisasi dan lembaga lain.

Hasil dari usaha nirlaba organisasi.


Pasal 15

Pengelolaan keuangan

Hasil kekayaan SAMBUNG RASA dikelola oleh Bedahara Pelaksana masing-masing wilayah kerja  dan diawasi oleh Bendahara Umum dan melalui Pimpinan Pusat untuk disahkan segala kegiatannya.

Pertanggung jawabannya wajib disampaikan secara transparan saat diselenggarakan Rapat dijajarannya dan dilaporkan secara rinci ke struktur diatasnya.

Hasil kekayaan masing-masing korlap wajib diserahkan sebesar 25% kekayannya ke Bandahara Umum guna pemeratan program kerja.

Untuk keamanan maka hasil kekayaan disimpan dibank atas nama organisasi.

Pengambilan dana hasil kekayaan, Bendahara wajib didampingi oleh Ketua atau Sekretaris  dijajarannya dan berdasarkan ijin tertulis dari Pimpinan Pusat.




Pasal 16

Kekayaan dan Aset

Seluruh kekayaan dan aset sepenuhnya dan seluruhnya milik SAMBUNG RASA, baik yang ada dipusat maupun yang tersebar dikorlap serta diwilayah kerja mana saja tidak terkecuali, hanya dapat diakses dan diperdayakan apabila disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat.



BAB V

PEMBUBARAN, TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 17

Pembubaran

SAMBUNG RASA hanya dapat dibubarkan dalam Rapat Agung dan diadakan khusus untuk hal tersebut.

Apabila SAMBUNG RASA resmi dibubarkan maka kekayaan dan aset yang dimiliki seluruhnya ditarik oleh Pimpinan Pusat serta dibekukan sementara, sampai SAMBUNG RASA dibentuk kembali dan dijalankan sebagai mana semestinya.

Apabila terjadi pembekuan selama 4 tahun dan belum mampu mendirikan kembali SAMBUNG RASA, maka kekayaan akan dihibahkan untuk sarana umum peribadatan dan pendidikan, serta aset akan akan dialih fungsikan sebagai sarana kepentingan umum sampai SAMBUNG RASA dibentuk dan didirikan kembali oleh Pimpinan Pusat atau ahli waris yang ditunjuk.


Pasal 18

Tambahan dan Peralihan

  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam Rapat Agung, Rapat Kerja, dan Rapat Pengurus bila mana diperlukan untuk hal tersebut.



BAB VI

PENUTUP

Pasal 19

Setiap anggota SAMBUNG RASA dianggap telah mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SAMBUNG RASA.

Perselisan dalam penafsiran dapat diselesaikan saat diselenggarakannya Rapat dengan didampingi Dewan Pimpinan Pusat.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkanya pada pada hari minggu kliwon, tanggal 15 april 2018 masehi atau 24 rojab 1439 hijriyah di Jl.PLTA Giringan Rt.03/Rw.01 Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja SAMBUNG RASA 2002 2026